Sunah Akikah Senantiasa Berlaku untuk Si Kecil yang Telah Meninggal?

Anak adalah anugerah yang diberikan Allah SWT kepada setiap orangtua. Melewati anak, kebahagiaan rumah tangga serasa lengkap.

Tiap-tiap buah hati yang terlahir dianjurkan untuk diakikahi. Progresnya dianjurkan dalam waktu tujuh hari kelahiran serta bisa ditunda bagi yang belum kapabel. Cek pula bermacam-macam info seputar catering aqiqah jakarta barat disini.

Sayangnya, terdapat banyak saudara kita yang kehilangan anak mereka di umur dini. Sementara aqiqah belum sempat mereka jalankan untuk anaknya yang meninggal.

Langsung, apakah sunah aqiqah tetap berlaku untuk si kecil yang meninggal?

Dikutip dari bincangsyariah.com, Imam An Nawawi dalam Al Majmu' Syarh Al Muhadzdzab menerangkan, ulama berbeda pendapat menghukumi akikah bagi anak yang telah meninggal. Perbedaan tersebut terangkum dalam dua pendapat.

Anggapan pertama mengungkapkan sunah aqiqoh tetap berlaku sedangkan anak sudah meninggal. Meski anggapan ke dua mengucapkan undang-undang progres aqiqoh gugur seandainya buah hati telah tiada.

" Jika buah hati yang telah dilahirkan meninggal setelah berusia tujuh hari dari kelahiran serta setelah adanya kemampuan untuk menyembelih aqiqah, maka di sini ada dua anggapan sebagaimana dipersembahkan Imam Rafi'i. Pertama dan ini yang paling sahih, disunahkan untuk mengakikahi anak hal yang demikian. Kedua, akikah gugur dengan meninggalnya buah hati hal yang demikian."

Sebagian besar ulama sepakat mengucapkan karena akikah adalah lahirnya seorang si kecil. Sehingga, jikalau si kecil meninggal, kesunahan aqiqah konsisten berlaku.

Apabila orangtua berkenan melaksanakan aqiqoh bagi anaknya yang telah dipanggil Allah, karenanya buah hatinya bisa memberikan syafaat kepada orang tuanya di akhirat.

Dalam hadis riwayat Abu Daud dari Samurah bin Judub, Rasulullah Muhammad SAW bersabda,

" Tiap si kecil tergadai dengan aqiqahnya, pada hari ketujuhnya disembelihkan hewan untuknya, dan dicukur rambutnya kemudian diberi nama."

Dengan demikian, sekiranya anak telah dilahirkan, karenanya orang tua disunahkan melaksanakan aqiqah untuknya, baik si kecil hal yang demikian masih hidup atau telah meninggal. ini agar si kecil hal yang demikian dapat memberikan syafaat di hadapan Allah nanti di akhirat.